Gerakan 1.2 merupakan suatu gerakan peduli lingkungan yang mengajak masyarakat untuk setiap 1 rumah memiliki 2 tempat sampah. Gerakan ini mulai dilaksanakan pada tahun 2019, ketika desa Ngampel maju sebagai perwakilan dari Kecamatan Balong untuk mengikuti lomba kebersihan desa antar kecamatan di kabupaten Ponorogo.
Sejak saat itu, perangkat Desa Ngampel begitu masif untuk memperbaiki kondisi lingkungan, baik dari segi kebersihan, keindahan, maupun kerapian. Untuk mempercantik lingkungan bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti halnya membuang sampah pada tempatnya. Gerakan membuang sampah pada tempatnya kelihatannya sudah terlalu klasik. Oleh karena itu, perangkat desa Ngampel mengkampanyekan sebuah gerakan baru, yaitu gerakan 1 rumah 2 tempat sampah.
Gerakan tersebut tidak semata-mata agar masyarakat disiplin membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga bertujuan agar masyarakat lebih selektif dalam memilah-milah antara sampah basah dan sampah kering.
Untuk menunjang terlaksananya gerakan tersebut, perangkat desa Ngampel membagikan beberapa tempat sampah gratis kepada warganya, tindakan tersebut juga sebagai contoh supaya warga lainnya senantiasa mau mengikuti gerakan lingkungan yang sedang dilaksanakan.
Sampah basah dan sampah kering memiliki sifat yang saling berlawanan. Sampah basah merupakan sampah yang mudah terurai. Contohnya yaitu daun, rumput, sisa sayur, dan kulit buah-buah.
Sedangkan sampah kering sulit untuk di daur ulang oleh alam karena sulit membusuk. Bahkan alam membutuhan waktu ratusan tahun untuk mengurainya. Kegiatan memisahkan sampah basah dengan sampah kering akan mengurangi penumpukan sampah.
Manfaat lainnya adalah untuk mempermudah dalam pembuangan dan pengolahan sampah. Hingga saat ini, gerakan 1 rumah 2 tempat sampah masih diterapkan masyarakat desa Ngampel meskipun waktu perlombaan telah lama usai.