Hutan lindung Lae Pondom merupakan hutan lindung yang terletak di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.Hamparan pohon pinus yang hijau dan luasnya hutan lindung Lae Pondom akan menemani perjalanan para pengendara yang hendak bepergian masuk atau keluar dari Kecamatan Sumbul,Kabupaten Dairi.Dulunya hutan lindung Lae Pondom sangat asri,sejuk dan ditumbuhi pepohonan yang rindang kini kondisinya kian memprihatinkan.
Sekilas jika para pengendara yang melewati hutan Lae Pondom merasa tidak ada yang salah karena sepanjang jalan pengendara atau masyarakat tidak akan melihat kerusakan hutan Lae Pondom.Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi didalam hutan Lae Pondom banyak pohon pinus yang ditebang akibat pembalakan liar yang dilakukan oleh manusia serakah dan tidak bertanggung jawab.
Hutan lindung Lae Pondom yang dulunya sangat asri dan rindang saat ini kondisinya kian memprihatinkan akibat dari kawasan hutan Lae Pondom yang telah dirusak oleh tangan-tangan jahil manusia dengan melakukan penggudulan hutan dengan cara melakukan penebangan liar dan perambahan hutan.Pembalakan liar terjadi dimana-mana dan pembukaan jalan proyek PLTA Renun, juga mempercepat pengerusakan hutan Lae Pondom karena akses dalam kawasan hutan semakin terbuka dan mengundang penduduk untuk melakukan pembukaan lahan hutan dengan cara menebang pohon dan membakar kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan,hal inilah yang menjadi faktor utama yang mengakibatkan kerusakan hutan Lae Pondom.
Akibat dari perbuatan dan keserakhan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan perambahan dan pembalakan liar mengakibatkan hewan yang berada di hutan Lae pondom kehilangan tempat tinggalnya dan merasa terancaam sehingga tidak jarang hewan-hewan tersebut memasuki kawasan tempat tinggal warga disekitaran hhutan Lae Pondom,selain itu tanaman dan pohon yang ada di hutan Lae Pondom banyak yang mati.
Tidak sampai disitu saja perambahan dan pembalakan liar terhadap hutan Lae Pondom mengakibatkan hutan Lae Pondom rawan akan terjadinya longsor saat guyuran hujan deras akibat perubah iklim ataupun cuaca yang tidak dapat diperkirakan .Hal tersebut terjadi karena jumlah pohon yang semakin sedikit sehingga akar dari pohon tersebut tidak kuat untuk menahan curah hujan tinggi.Hal tersebut tentunya akan membahayakan para pengedara yang melewati hutan Lae Pondom.
Selain itu,masyarakat juga mengalami dampak dari rusaknya ekosistem hutan Lae Pondom, dimana beberapa dusun disekitar hutan Lae Pondom mulai sulit mendapatkan air.Debit air yang mengalir dari sungai Renun dan anak-anak sungainya telah mulai berkurang, menyebabkan kurangnya kebutuhan air untuk sawah ladang dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.Mengingat bahwa kawasan hutan Lae Pondom merupakan sumber air masyarakat di dua kecamatan serta bagi 11 anak sungai yang mengalir ke Sungai Lae Renun untuk memutar turbin PLTA Lae Renun.
Melihat hal tersebut banyak pejabat-pejabat daerah yang memberikan perhatiannya dalam menangani permasalahan tersebut dengan cara melibatkan masyarakat dengan harapan seluruh lapisan masyarakat, penegak hukum dan lainnya mampu menunjukkan keseriusan akan tanggung jawab pemeliharaan hutan dengancara melakukan rebosiasi serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan Lae Pondom sebagai paru-paru bumi dan mengamankan ketersedian air bagi masyarakat sekitar hutan Lae Pondom.
Pemerintah dan penegak hukum juga bekerja sama dalam menekan kasus perambahan hutan dan pembalakan liar,dimana pemerintah telah membuat kebijakan dan peraturan yang tegas bagi siapa saja yang melakukan pembalakan liar dan mencuri pohon.Sementara penegak hukum berusaha menangkap oknum-oknum yang telah melakukan perambahan hutan.