Beberapa minggu terakhir ini dunia pertelevisian ribut luar biasa. Pasalnya televisi analog yang sudah puluhan tahun menjadi saluran informasi dan hiburan warga masyarakat dimatikan untuk diganti dengan sistem digital.
Keributan berawal dan masih terjadi di Jabodetabek. Karena migrasi atau pengubahan televisi analog menjadi televisi digital ini secara total baru dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo di wilayah Jabodetabek. Meskipun entah cepat atau lambat akan merembet ke seluruh Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah mitra pemerintah yang memiliki posisi paling kompeten dalam membantu proses migrasi atau yang terkenal dengan istilah ASO atau Analog Switch Off ini. Sehingga pasca Pasca migrasi penyiaran dari analog menuju penyiaran digtal yang telah dilangsungkan di Jabodetabek pada 2 November 2022, KPI DKI Jakarta langsung menerbitkan press rilis untuk merespons situasi ini.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta Th. Bambang Pamungkas, M.IKom –melalui rilis tersebut– mengatakan bahwa KPI telah menyelenggarakan Rakornas dan memberikan rekomendasi sebagai pondasi kuat bagi KPI sebagai lembaga regulator bersama pemerintah hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai upaya mengawal pelaksanaan migrasi analog menuju penyiaran digital sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di klaster penyiaran pasal 60A di daerah-daerah. Salah satu rekomendasi hasil Rakornas adalah KPI/D meminta ketegasan pemerintah untuk terus melakukan migrasi analog menuju penyiaran digital pasca Jabodetabek, menjaga ketersediaan dan harga Set Top Box (STB) dipasaran, dan melanjutkan pembagian STB bagi masyarakat yang kurang mampu.
KPI/KPID akan terus berupaya melakukan proses sosialisasi kegiatan ASO, melalui berbagai terobosan melakukan kegiatan kampanye ASO kepada masyarakat meski diakui sebelumnya telah dilakukan secara bersama dan kemitraan dengan kementerian Kominfo. Menurut Th. Bambang Pamungkas KPI/ KPID akan melakukan kontrol dan sosialisasi bersama para stakeholder penyiaran di daerahnya masing-masing dalam pelaksanaannya ASO.
Thomas Bambang Pamungkas, Komisioner KPID DKI Jakarta
Migrasi penyiaran televisi analog menuju penyiaran digital telah diawali di wilayah Jabodetabek tanggal 02 Nopember 2022, dimana seluruh penyiaran televisi analog telah dimatikan dan beralih ke penyiaran digital. Menurut Th. Bambang Pamungkas masyarakat masih belum banyak yang kurang tahu manfaat kebijakan ASO atau migrasi penyiaran Analog ke sistem penyiaran digital teresterial. Padahal migrasi ini akan menghasilkan penghematan penggunaan frekuensi, sehingga frekuesni 700 MHz sebelumnya digunakan penyiaran analog dapat dimanfaatkan untuk pengembangan internet, yang mana layanan internet di Indonesia masih sangat lemah. Melalui perahlian sistem penyiaran ini dimungkinkan akan adanya perluasan akses internet di seluruh wilayah yang tidak dapat mengangkap sinyal analog dan meningkatkan kecepatan internet. Penyiaran digital juga memungkinkan tumbuh kembangkan industri penyiaran melalui diversity of ownership dan diversity of content. Secara teknologi siaran penyiaran digital akan jauh lebih baik dari penyiaran analog, baik dan bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Untuk itu, melihat kelebihan dari penyiaran digital dibandingkan penyiaran analog maka migrasi penyiaran digital harus segera diperluas setelah wilayah Jabodetabek. Pemeritah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika harus terus melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan peran KPI daerah untuk melakukan sosialisasi, pembagian STB gratis, dan menjaga ketersedian STB. Keterlambatan migrasi akan berdampak buruk bagi pertumbuhan industri penyiaran, karena lembaga penyiaran akan menerima beban cost yang tinggi, mengingat lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional lebih karena harus siaran analog dan digital.
Menurut Bambang, melalui penyiaran digital, kita telah memasuki sejarah dan babak baru dibidang penyiaran dimana kita menuju penyiaran yang lebih baik. Berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, penyiaran digital menjadi tantangan bagi KPID Jakarta. Sebagai lembaga regulator penyiaran bersama pemerintah, melakukan pengawasan terhadap materi penyiaran guna menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. KPID Jakarta tetap turut serta menjaga iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, dan ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
Oleh karena itu KPID DKI Jakarta meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap ketersedian STB dipasaran agar masyarakat segera dapat menikmati siaran digital. Pemerintah juga harus dapat mengendalikan harga STB yang saat ini banyak dikuasai spekulan harga. Sehingga membuat harga STB tinggi, dan akibatnya sangat memberatkan masyarakat.