Hai, Sobat Industri !!!
Kementerian Perindustrian memiliki program unggulan yaitu “Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM)” loh. Program ini memberikan *Reimburse/ Nilai Penggantian atas pembelian mesin/ peralatan oleh IKM*. Dicatat ya masa pendaftarannya: 12 April s.d. 12 September 2021.
Diperuntukkan bagi IKM, yaitu :
1. Industri Kecil (IK) (Tenaga Kerja sebanyak 1 – 19 orang dengan Investasi < 1 Milyar Rupiah);
2. Industri Menengah (IM) (Tenaga Kerja 20 – 99 orang dengan Investasi 1 – 15 Milyar Rupiah).
*Ini syarat dan ketentuannya :*
1. IKM memiliki IUI/ TDI/ IUMK dan NPWP;
2. Mesin/peralatan dalam kondisi baru/rekayasa (bukan bekas/rekondisi) yang dibuat/diproduksi paling lama tahun 2018;
3. Pembelian mesin/peralatan dilakukan antara tanggal 1 Agustus 2020 s.d. 30 Agustus 2021;
4. Kondisi mesin/peralatan telah terpasang di lokasi sesuai izin usaha paling lambat tanggal 11 September 2021;
5. Reimburse diberikan paling banyak sebesar:
a. 40% dari harga pembelian untuk mesin/peralatan buatan dalam negeri atau senilai Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000; atau
b. 25% dari harga pembelian untuk mesin/peralatan buatan luar negeri atau senilai Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
*Untuk mendaftar, klik link Google Form berikut :*
http://bit.ly/Restrukturisasi2021
*Untuk Info lebih lanjut, dapat menghubungi :*
082133026610 (WA only)